LAMPUNG - Usai menjalani pemeriksaan dan tes urine, serta hasilnya dinyatakan positif, aparat dari Satuan Narkoba Polres Tanggamus, Lampung menahan satu oknum anggota DPRD Pesawaran bernama Hipni (37) yang tertangkap basah sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
Hipni diciduk bersama dua rekannya pada Sabtu (15/8/2015) dini hari, di kediaman Rudi, Pekon Kiluan, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kasat Narkoba AKP Syahrial mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Dedy Supriadi, penahanan terhadap Hipni serta kedua rekannya, Rudi dan Agus akan dilakukan sampai 14 hari ke depan.
"Usai menjalani pemeriksaan dan hasil tes urine dinyatakan positif, ketiganya langsung kita tahan," katanya, Jumat (21/8/2015).
Sebelumnya diberitakan, diduga sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu, tiga pria di Pekon Kiluan, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Sabtu (15/8/2015) pukul 01.30 WIB.
Ironisnya, seorang diantaranya oknum anggota DPRD Pesawaran bernama Hipni (37) warga Desa Bawang Rejo, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Sedangkan dua orang rekannya yakni Rudihartono (38) nelayan Pekon Kiluan, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus dan Agus Riadi (30) wiraswasta warga Desa Bangunrejo, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
"Hipni anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari PDIP," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Syahrial, mewakili Kepala Polres Tanggamus AKBP Dedi Supriyadi.
Syahrial mengatakan, dari pengerebekan tersebut pihaknya berhasil menyita sebuah plastik klip berisi butiran sabu, alat hisap sabu lengkap, dan dua plastik klip masih berisi butiran sabu.
Berdasar keterangan tersangka Rudi, cerita Syahrial, dia didatangi oleh Hipni dan Agus di rumahnya dan disuruh mencari narkoba jenis sabu-sabu.
"Kemudian, saudara Rudi menghubungi saudara Mat, yang kini sedang DPO," ujar Syahrial.
Sabu-sabu yang berhasil didapatkan Rudi sebanyak tiga paket dengan harga Rp 700 ribu. Hipni dan Agus langsung menggunakan satu paket sabu-sabu tersebut di rumah Rudi, di bagian belakang. Alat isap yang dipakai pun sudah dipersiapkan oleh Rudi dan Agus.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menemukan dua paket sabu-sabu pada kantung Rudi saat melakukan penggeledahan.
Syahrial mengatakan, atas barang bukti yang ditemukan ini, lantas petugas menggelandang Rudi, Hipni dan Agus ke Markas Kepolisian Resor Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Syahrial mengaku rombongannya baru sampai di Mapolres pukul 07.15 WIB. "Kami lakukan tes urine terhadap ketiganya dan semua positif mengandung amphetamin," katanya.
Sementara, Ketua DPRD Pesawaran M Nasir yang juga Ketua DPC PDIP Pesawaran membenarkan bila Hipni adalah anggota DPRD Pesawaran dari Fraksi PDIP. Namun terkait kebenaran Hipni digelandang oleh petugas Polres Tanggamus atas perkara narkoba, Nasir belum mengetahui kepastiannya.
Jika sudah ada kepastian, tambah Nasir, tentunya akan ada kebijakan-kebijakan pasti yang akan diambil, sehingga pihaknya pun akan segera mengkonfirmasi kebenaran berita itu.
"Untuk memastikan, langkah partai akan mengkonfirmasi apakah benar berita itu. Baru kami tunggu prosesnya, kalau memang terbukti tentu akan dapat sanksi partai," ujar Nasir, Sabtu.
Sanksinya, kata dia, sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya, bisa pemberhentian antar waktu, sampai dengan pemecatan. Itu pun, lanjut dia, kalau terbukti dan dinyatakan di pengadilan memang sebagai pemakai.
Nasir menegaskan bila sanksi yang akan diberikan partai tidak akan melihat hukuman yang dijatuhkan ringan atau berat. "Karena PDI-Perjuangan kan dilarang menggunakan narkoba. Artinya sanksi berat pasti. Kalau memang terbukti, kalau sekarang kan belum bisa," katanya. (dbs)


