![]() |
Berkah Mofaje Caropeboka |
LAMPUNG - Direktur PT Bermosa Caro Seales Dijinal, Berkah Mofaje Caropeboka dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara. Mofaje dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam dakwaan, yakni menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi DAK di Dinas Pendidikan Pesawaran tahun 2010.
Perkara ini terkait proyek tender pengadaan barang dan jasa berupa alat peraga sekitar Rp 2, 7 miliar.
"Pembayaran tidak sesuai dengan kenyataan karena ada kekurangan barang. Sedangkan proyek pengadaan sudah dibayarkan sepenuhnya," kata Jaksa Miryandi di PN Tanjungkarang, Kamis (13/8/2015).
"Pembayaran tidak sesuai dengan kenyataan karena ada kekurangan barang. Sedangkan proyek pengadaan sudah dibayarkan sepenuhnya," tambahnya.
Berkah Mofaje Caropeboka juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Menurut Jaksa Miryando, bilamana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan hukuman selama tiga bulan kurungan, seperti dilansir Tribunlampung.
Kuasa hukum terdakwa, BEY Sujarwo mengatakan ada dugaan tebang pilih dalam perkara kliennya.
"Jaksa dalam tuntutannya menyatakan berkas-berkas dikembalikan. Seharusnya dikembangkan. Karena tidak mungkin hanya final sampai di sini, ada pelaku lain yang ikut terlibat," kata dia.
Pengacara senior ini menambahkan, pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa terhadap kliennya, Berkah Mofaje Carapobeka. (*)