LAMPUNG TIMUR - Aparat hukum dari Polres Lampung Timur, Provinsi Lampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Muzakir (60) dan anaknya, Abdul Roni (39), warga Desa Sumur Bandung Kecamatan Way Jepara, yang dibunuh oleh Amrin (50), tetangganya sendiri pada 2 Juni 2015 lalu.
Rekonstruksi digelar di halaman belakang Polres Lampung Timur, di Sukadana, Jumat (14/8/2015), dan diperankan langsung oleh tersangka Amrin.
Dalam rekonstruksi tersebut disaksikan oleh keluarga korban dan mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian. Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Way Jepara AKP TB Beny Sandra.
Saat rekonstruksi, puluhan tetangga dan keluarga korban sempat emosional dan hampir terjadi kericuhan, tapi dapat diredam oleh pihak kepolisian setempat.
Rekonstruksi tetap dapat dilanjutkan, dan sedikitnya ada 13 adegan digambarkan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci dalam rekonstruksi pembunuhan bapak dan anak tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan bapak dan anak oleh tetangga mereka itu, diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan dendam kepada korban (Muzakir), sehingga membuat pelaku Amrin (50), tetangganya sendiri, warga Desa Sumur Bandung, melakukan pembunuhan itu.
Aksi pembunuhan terhadap Muzakir beserta anaknya Abdul Roni terjadi pada Selasa, 2 Juni 2015 bersamaan Hari Waisak, sekitar pukul 12.00 WIB di samping rumah pelaku yang saling berdampingan dengan rumah kedua korban.
Menurut keterangan sejumlah warga, kronologis kejadian itu adalah pelaku dibantu kedua orang anaknya saat menghabisi nyawa kedua korban.
Pelaku melakukan aksinya saat kedua korban pulang dari kebun miliknya, dengan menggunakan parang dan sebuah tombak, seperti dilansir Hariansib.
Akibatnya, korban Muzakir harus dilarikan ke RS, tapi nyawanya tak tertolong lagi, sedangkan anaknya Abdul Roni meninggal di tempat kejadian. Setelah melakukan aksinya, ketiga pelaku melarikan diri hingga kemudian berhasil ditangkap polisi. (*)


