BANDAR LAMPUNG - Aparat hukum dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap Slamet (25), tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Slamet menganiaya istrinya sendiri hingga istri mengalami patah tulang di bagian pinggang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengutarakan, istri Slamet cemburu karena melihat komunikasi Slamet dengan perempuan lain di pesan singkat.
"Slamet tidak terima dituduh selingkuh makanya ia memukul istrinya," ujar Dery kepada wartawan, Senin (17/8/2015).
Menurut Dery, pasangan suami istri ini sering terlibat pertengkaran. Setiap bertengkar, kata alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 ini, Slamet selalu memukul istrinya. Dery mengatakan, Slamet menganiaya istrinya di rumah kontrakannya di Kelurahan Bumi Waras.
"Pasangan suami istri ini bertengkar. Slamet lalu menyeret, menarik dan mendorong korban ke tembok. Slamet lalu menampar istrinya berulang kali," ujarnya.
Akibat perbuatan Slamet, istri mengalami memar di wajah, luka lecet pada beberapa bagian tubuh dan tulang bagian pinggang mengalami pergeseran.
Sementara, tersangka Slamet mengatakan, istrinya pernah melihat pesan singkat di ponselnya dari nomor tak dikenal. Slamet menerangkan, istri lalu menuduh pesan singkat itu dari perempuan lain, seperti dilansir Tribunlampung.
"Padahal saya juga enggak kenal dengan pengirim SMS itu," ujar Slamet.
Puncak kekesalan Slamet terjadi saat dirinya hendak keluar rumah menjenguk teman kerjanya. Menurut Slamet, istri tidak membolehkannya pergi karena curiga mau jalan dengan perempuan lain. Slamet lalu mendorong istrinya hingga membentur tembok. (*)


