TUTUP
Regional

Berkas Telah Dilimpahkan, Gugatan Praperadilan OC Kaligis Gugur

Admin
24 August 2015, 1:03 PM WAT
Last Updated 2015-08-24T06:03:18Z

SABURAI - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis (OC) Kaligis. 

Gugatan praperadilan OC Kaligis dianggap gugur karena berkas tersangka penyuapan hakim PTUN Medan itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

"Berdasarkan KUHAP Pasal 82 huruf (d) dan dikuatkan oleh kesaksian ahli," kata Suprapto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Pasal 82 huruf (d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pindana Korupsi sudah mulai menyidangkan kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan dengan tersangka OC Kaligis pada Kamis, 20 Agustus 2015. Saat itu OC Kaligis tak hadir di dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan lantaran sakit. 

Menanggapi putusan praperadilan, seorang penasehat hukum OC Kaligis memprotes putusan hakim. "Seharusnya putusan harus dihadiri pemohon. Ini kan OC Kaligis tidak hadir." 

Namun Suprapto menanggapinya dengan santai. "Ya, itu lah, apa pun alasannya, putusannya tetap gugur berdasarkan KUHAP." 

Dalam gugatan praperadilan ini OC Kaligis menilai penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. 

Kaligis disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ketika menangani perkara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam kasus itu, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga berstatus tersangka penyuapan, seperti dilansir Tempo.

KPK: Putusan Hakim Tepat

Ketua Sementara Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto, yang menggugurkan gugatan praperadilan Otto Cornelis Kaligis sudah tepat.

Menurut Chusniah, dasar pertimbangan hakim Suprapto sama dengan pendapat KPK. 

"Hakim benar. Sesuai KUHAP, praperadilan OC Kaligis memang harus digugurkan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Pasal 82 huruf d KUHAP pada intinya menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan permohonan praperadilan belum selesai, maka permohonan praperadilan gugur.

Chusniah pun menampik tudingan kuasa hukum OC Kaligis yang tetap kukuh mengatakan penetapan tersangka Kaligis tidak sah. Penetapan tersangka terhadap OC Kaligis telah sesuai dengan prosedur, yakni berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi ahli.

Menurut Chusniah, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang melibatkan anak buahnya. 

"Jadi tidak ada alasan lagi," ujarnya. (*)
close