TUTUP
Lampung

Tujuh Pemerintah Daerah Di Lampung Dapat WTP

Sayabanak
29 June 2013, 2:00 PM WAT
Last Updated 2013-06-29T07:00:14Z

LAMPUNG -
Provinsi Lampung dan enam kabupaten/kota lainnya di daerah itu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam laporan keuangannya tahun anggaran 2012.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung M.V Ambar Wahyuni di Bandarlampung, Jumat (28/6/2013) mengatakan, ketujuh pemerintah daerah yang mendapatkan opini WTP, yakni Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Tulangbawang Barat, Waykanan, Kota Bandarlampung dan Kota Metro.
"Enam kabupaten lainnya dalam laporan keuangannya mendapatkan wajar dengan pengecualian, satu kabupaten tidak wajar dan satu kabupaten 'disclaimer'," katanya.

Ia menyebutkan enam kabupaten yang mendapatkan opini WDP dalam laporan keuangannya, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Mesuji, Tanggamus, Tulangbawang, dan Pesawaran. Sedangkan opini tidak wajar, yakni Kabupaten Lampung Utara, dan disclaimer Kabupaten Pringsewu.

Ambar Wahyuni menjelaskan, opini WDP atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2012 itu masih terdapatnya aset tetap yang belum tercatat dengan baik serta selisih kas di bendahara pengeluaran, dan penyertaan modal.

"Hampir sebagian besar daerah yang mendapatkan opini WDP itu aset tetapnya masih belum tercatat dengan baik, sedangkan Kabupaten Tulangbawang terdapat selisih kas di bendahara pengeluaran, dan penyertaan modal," ujarnya.

Penjelasan opini tidak wajar Kabupaten Lampung Utara lanjutnya, berupa terdapat sisa kas di bendahara pengeluaran yang sangat material melebihi materialitas tidak disetor ke kas daerah dan tidak diketahui keberadaannya, dan terdapat perbedaan rincian aset tetap dengan yang disajikan dalam neraca.

Sementara untuk Kabupaten Pringsewu yang mendapat opini disclaimer menurutnya karena tidak ada sistem dan prosedur pengelolaan aset daerah, saldo awal aset tetap tahun anggaran 2012 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selain itu, rincian atas mutasi aset tetap tahun yang sama juga tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan secara rinci per jenis aset dan per satuan kerja, serta tidak didukung dengan kertas kerja mutasi aset tetap.

BPK Perwakilan Provinsi Lampung mengatakan kerugian keuangan daerah pemerintah provinsi dan 14 kabupaten/kota se-Lampung sejak tahun 2005 hingga semester II 2012 sebesar Rp137 miliar.

"Jumlah itu, yang telah diselesaikan atau lunas sebesar Rp48,6 miliar, proses pengembalian atau angsuran senilai Rp34,6 miliar. Sehingga masih terdapat sisa kerugian Rp53,7 miliar atau 39,22 persen," kata Ambar Wahyuni.

close