TUTUP
HukumLampung

Tedi Otak Aksi Perampokan di Rumah Neneknya

Sayabanak
24 June 2013, 12:30 AM WAT
Last Updated 2013-06-23T17:30:43Z

LAMPUNG UTARA -
Tim Resmob Polres Lampung Utara (Lampura) beserta Anggota Polsek Sungkai Selatan, membekuk lima pemuda yang diduga sebagai pelaku perampokan terhadap korban Ngadinem (70) warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampura, Kamis (20/6/2013) sekitar pukul 05.30 WIB.

Mirisnya lagi otak pelaku perampokan tersebut merupakan cucu dari korban, yakni Tedi Andika Putra (17) warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan Lampura, beserta empat orang rekannya yakni, Anton alias Centeng (24) Desa Bumi Muliya, Kecamatan Pakuon Ratu, dan Muhamad Alisudiro alias Diro (22) warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Negri Agung, dan Musa Adiprasetyo (20) Warga Desa Bima Sakti, Kecamatan Bumi Besay. Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Way Kanan, serta Nurohmad alias Mad (21) warga Desa Capang Batu Balak, Kecamatan Sungkai Tengah Lampura. Keempat rekannya diamankan polisi, setelah terlebih dahulu menangkap tersangka Tedi Andika pada Jumat (21/6/2013) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Jono Muliyo, Kecamatan Sungkai Selatan Lampura.

Setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka (Tedi) polisi berhasil mengamankan empat tersangka lainnya, Sabtu (22/6/2013) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negri Agung Way Kanan. Saat penangkapan tersebut polisi terpaksa melumpuhkan tersangka (empat rekan Tedi), dengan timah panas menembus kaki mereka, karena para pelaku mencoba melarikan diri.

Kasubag Humas Polres Lampura, AKP Emrosadi ketika dikonfirmasi Minggu (23/6/2013) membenarkan penangkapan  terhadap kelima tersangka perampokan tersebut.

"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan korban dan informasi masyarakat sekitar, saat melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku yang mengarah pada tersangka Tedi dan empat rekannya, kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka," jelas Kasubag Humas.

Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungkai Selatan dengan nomor laporan: LP/110/VI/Polda Lampung/SPK SEK SK Selatan Res Lampung Utara Tanggal 20 Juni 2013. Atas kejadian tersebut korban kehilangan uang sekitar Rp 10 juta.

Menurut AKP Emrosadi, modus operandi para tersangka melakukan perampokan tersebut ketika tersangka Tedi mengajak empat rekannya bekerjasama untuk merampok ke rumah neneknya. Setelah janjian di Simpang jalan Karang Rejo Sungkai selatan, lalu tersangka Tedi mengajak rekannya menuju ke rumah korban, Kamis (20/6/2013) sekitar pukul 05.30 WIB.

Lalu tersangka pergi menunggu di simpang jalan Karang Rejo, Sungkai Selatan kembali, setelah itu empat rekannya masuk kedalam rumah korban saat itu pintu samping korban sudah dibuka. Lalu para tersangka menodong korban menggunakan senjata api (senpi) dan senjata tajam (Sajam) jenis laduk, dan menggondol uang korban Rp 10 juta.

Selain tersangka pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha RX King warna biru BE 5179 WE, dan satu unit motor Vixion BE 7436 JS, satu kunci T, serta uang tunai 1,4 juta. Kini lima tersangka berikut semua barang bukti diamankan di Mapolres Lampura guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan akan diberikan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Emrosadi.

Sementara itu dihadapan penyidik tersangka Tedi yang merupakan otak dari kejahatan tersebut mengakui perbuatannya, dia yang meminta bantuan kepada rekannya untuk melakukan aksi tersebut.

"Saya saat itu butuh uang untuk menebus motor. Tetapi tidak memberinya. Saya kalut dan terpaksa merencanakan perampokan, sebab kebetulan juga saya sudah dipecat dari kerjaan sebagai penderes karet," katanya. 
close