TUTUP
Lampung

Tanah Pemkot Seluas 166 Ha Belum Bersertifikat

Sayabanak
22 June 2013, 9:38 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:14:35Z
Thobroni Harun
BANDAR LAMPUNG - Tanah seluas 1.660.633 meter persegi atau 166 ha yang diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, belum memiliki sertifikat.

Menurut Wakil Wali Kota Bandar Lampung Thobroni Harun, banyaknya tanah yang belum bersertifikat ini mengurangi aset daerah dalam neraca keuangan. Untuk itu, dia meminta satuan kerja (satker) pengelola aset Pemprov segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung untuk mengurus sertifikat tanah milik Pemkot.

"Kami juga sudah ada MoU dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan aset ini. Semoga ke depannya semua tanah Pemkot bisa bersertifikat dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Thobroni di Bandar Lampung, Jumat (21/6/2013). Selain belum bersertifikat, Pemkot juga menemukan 415 ribu meter persegi tanah Pemkot di Kelurahan Pinangjaya, Kemiling, dimiliki masyarakat.

Namun setelah dicek, ujar dia, tanah itu berstatus konsolidasi tanah perkotaan yang ditegaskan melalui Keputusan Kepala BPN No. 41-VI-202 tentang penegasan tanah negara sebagai objek konsolidasi perkotaan. "Untuk itu, kami akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan catatan tanah tersebut dari buku inventaris tanah pada tahun 2013."

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan Hamongan Napitupulu meminta eksekutif segera menyelesaikan status tanah tersebut dan menerbitkan sertifikat. "Kalau belum ada sertifikat, kami khawatir jika terjadi sengketa tanah, Pemkot tidak memiliki bukti hukumnya. Jadi harus segera diurus sertifikatnya," kata Hamongan. 

close