TUTUP
Hukum

Polisi Bekuk Penadah 40 Mobil Curian di Lampung

Sayabanak
25 June 2013, 7:52 AM WAT
Last Updated 2013-06-25T00:52:33Z
Zulkifli Lubis di Mapolres Bandarlampung (foto: Tri Purna Jaya/Okezone)

LAMPUNG - Petugas Kepolisian Bandarlampung membekuk pria paruh baya pelaku bisnis penadahan mobil curian. Total mobil yang telah dijual pelaku mencapai 40 unit.

Zulkifli Lubis (46) warga Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung itu kini mendekam di sel tahanan Polres Bandarlampung. Mobil-mobil tersebut diperolehnya dari RK (35) dab TS (35), yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka Zulkifli membeli mobil-mobil curian tersebut  seharga Rp25 juta sampai Rp 30 juta," katanya kepada wartawan, Senin (24/6/2013).

Oleh Zulkifli, mobil-mobil curian tersebut kemudian dijual lagi dengan harga Rp50 juta sampai Rp60 juta. "Masih kami kembangkan. Ada kemungkinan lebih dari 40 unit yang sudah dijual," terangnya.

Irianto mengatakan, tersangka diduga merupakan jaringan pencurian mobil di Bandarlampung. "Modus yang dilakukan yakni dengan merental mobil oleh RK dan TS," katanya.

Selain menahan Zulkifli, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Xenia, masing-masing bernomor polisi BE 2084 YK dan BE 2373 AQ. 

close