LAMPUNG -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengatakan,
kerugian keuangan daerah pemerintah provinsi dan 14 kabupaten/kota
se-Lampung sejak tahun 2005 hingga semester II 2012 sebesar Rp 137
miliar.
"Jumlah itu, yang telah diselesaikan atau lunas sebesar Rp 48,6 miliar, proses pengembalian atau angsuran senilai Rp 34,6 miliar. Sehingga masih terdapat sisa kerugian Rp 53,7 miliar atau 39,22 persen," kata Kepala Perwakilan BPK Lampung V.M Ambar Wahyuni, di Bandarlampung, Kamis (27/6/2013).
Ia menyebutkan pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian kerugian daerah tertinggi adalah Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dengan tingkat persentase penyelesaian 90,14 persen.
Pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian kerugian daerah terendah adalah Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan tingkat persentase penyelesaian 32,56 persen.
Ia mengatakan bahwa jumlah kerugian daerah itu berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah per 15 Maret 2013.
"Hasil pemantauan itu menunjukkan bahwa tingkat penyelesaian kerugian daerah di wilayah Provinsi Lampung masih belum optimal," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, ia mengharapkan kepada gubernur, bupati dan wali kota segera menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemantauan tersebut dengan segera memproses tuntutan ganti rugi kasus kerugian daerah yang diketahui dari hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan.
sumber
"Jumlah itu, yang telah diselesaikan atau lunas sebesar Rp 48,6 miliar, proses pengembalian atau angsuran senilai Rp 34,6 miliar. Sehingga masih terdapat sisa kerugian Rp 53,7 miliar atau 39,22 persen," kata Kepala Perwakilan BPK Lampung V.M Ambar Wahyuni, di Bandarlampung, Kamis (27/6/2013).
Ia menyebutkan pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian kerugian daerah tertinggi adalah Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat dengan tingkat persentase penyelesaian 90,14 persen.
Pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian kerugian daerah terendah adalah Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan tingkat persentase penyelesaian 32,56 persen.
Ia mengatakan bahwa jumlah kerugian daerah itu berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah per 15 Maret 2013.
"Hasil pemantauan itu menunjukkan bahwa tingkat penyelesaian kerugian daerah di wilayah Provinsi Lampung masih belum optimal," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, ia mengharapkan kepada gubernur, bupati dan wali kota segera menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemantauan tersebut dengan segera memproses tuntutan ganti rugi kasus kerugian daerah yang diketahui dari hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan.
sumber