TUTUP
Lampung

Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ditahan

Admin
10 August 2012, 12:50 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:30:13Z
Parno Keling (tengah) ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara beberapa waktu lalu.

LAMPUNG UTARA - Parno Wibowo alias Parno Keling, oknum anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) akhirnya resmi ditahan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Penahanan dilakukan, setelah Ketua Majelis Hakim PN Kotabumi, Deka, S.H. mengeluarkan surat penetapan penahanan dengan nomor 185/Pe.Pid/2012/PN.KB. “Surat penetapan dikeluarkan setelah dilakukannya berbagai pertimbangan,” ujar Deka, pada sidang perdana yang digelar, Kamis (9/8).
 
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa yang merupakan politisi partai Gerindra itu, terbukti melakukan pemalsuan ijasah milik Ngatijo, siswa SMA Praba. Saat itu, Ngatijo tidak melanjutkan pendidikannya di sekolah tersebut.
 
Kemudian, setelah terdakwa mendapatkan raport, lalu dipergunakannya untuk mendaftar program paket C. ”Dengan ijazah paket C itu, Parno mendaftar dan lolos menjadi anggota DPRD Lampura priode 2009-2014,” ujar Rafli selaku JPU, seraya menambahkan jika perbuatan Parno melanggar sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 1 dan 2.
 
Dijelaskan Rafli selama Parno menjabat sebagai anggota legislatif, terdakwa telah menerima penghasilan dari pemerintah mencapai Rp 300 juta. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
 
Usai sidang, Karjuli Ali selaku penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan, akan melayangkan surat penangguhan penahanan ke PN. ”Secepatnya kami akan melayangkan surat penangguhan, agar anantinya surat itu bisa dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan,” ujar Karjuli.
 
Setelah menjalani persdiangan, Parno yang mengenakan kemeja warna abu-abu, langsung digiring petugas kejaksaan ke ruang tahanan PN, yang selanjutnya tardakwa dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotabumi. 

Untuk diketahui, Parno Wibowo (46) oknum anggota DPRD Lampura, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat pada Juli 2011 lalu, dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dipergunakannya untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif.

close