TUTUP
Lampung

Alay Dapat Remisi 5 Bulan, Kanjeng Tidak

Admin
18 August 2012, 7:36 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:29:46Z

LAMPUNG - Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) RI Ke-67, Kantor Wilayah  Kementrian Hukum dan HAM Lampung memberikan remisi atau potongan masa tahanan untuk 2.960 narapidana se-Lampung.

Jumlah tersebut merupakan 78 persen dari jumlah napi se-Lampung yaitu 3.191 napi dari 8 lembaga pemasayarakatan (Lapas) dan 5 rumah tahanan (Rutan) di Lampung. Dari 2960 napi yang mendapat remisi tersebut, termasuk Sugiarto Wiharjo alias Alay, mantan Komisaris BPR Tripanca Setiadana.

Alay mendapatkan remisi 5 bulan. Sedangkan untuk mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya atau yang akrab disapa Kanjeng, tidak mendapatkan remisi. Hal itu dikarenakan mantan calon gubernur Lampung tersebut belum menjalani 1/3 masa hukuman atas perkara korupsi APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar.

"Alay mendapat remisi untuk kasus tindak pidana perbankan, bukan kasus korupsi karena kasus korupsinya masih dalam persidangan.  Sedangkan Andy Achmad belum dapat remisi, karena belum menjalani 1/3 masa hukuman," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono seusai acara penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Jumat (17/8).

close