Jumat 30/05/2025
TUTUP

Warga Malaysia Divonis Hukuman Mati

Admin
17 July 2012, 12:28 PM WAT
Last Updated 2012-07-18T19:31:48Z
Liong Kim Ping

LAMPUNG SELATAN -
  Warga Malaysia menorehkan sejarah di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kalianda. Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 45 kilogram dan 1.700 pil ekstasi, Liong Kim Ping, menjadi orang pertama yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di lembaga peradilan tersebut.

Vonis hukuman mati diberikan ketua majelis hakim Lendriati Janis yang didampingi Afit Rupiadi dan AA Oka Paramabudita Gocara dalam persidangan, Selasa (17/7/2012).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan, terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan JPU.

Menurut hakim Afit Rupiadi, dari data yang ada memang belum ada putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Kalianda untuk berbagai kasus. Vonis tertinggi paling banter hukuman seumur hidup.

Majelis hakim menilai, pidana mati masih berlaku sesuai pasal 10 KUHP. Namun penerapannya harus sangat selektif dan hanya untuk pidana tertentu, seperti pengedar narkoba, teroris, dan pelanggar HAM berat.

"Apalagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya hak orang lain demi ketertiban umum," tukasnya.

Selama persidangan, terdakwa Liong Kim Ping hanya tertunduk dengan kedua tangannya saling berpegangan. Tak banyak reaksi yang diberikannya saat penerjemah memberikan penjelasan akan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Liong hanya memberikan reaksi singkat dengan menjawab akan melakukan banding saat ditanya, apakah akan melakukan langkah hukum ke pengadilan tinggi atau menerima vonis hakim.

Menanggapi vonis hakim, penasihat hukum terdakwa Jenggis Khan Haikal mengatakan, kliennya telah menyatakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandar Lampung.
Secara khusus, Jenggis memberikan penilaian terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa lainnya, Andy Yams.

Menurutnya, Andy Yams telah kooperatif dengan petugas guna mengungkap jaringan pengedar narkoba internasional yang melibatkan Liong Kim Ping.

Apalagi, imbuhnya, dalam persidangan, Andy mengakui bahwa ia terpaksa menjadi pengantar paket sabu-sabu yang menjadi milik temannya Henki, warga Jalan Bambu Kuning, Pekanbaru, karena terbelit utang untuk mengobati ibunya yang sakit.

"Seharusnya hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya," terang penasihat hukum yang disediakan negara tersebut.
Menurutnya, nota banding kedua tersangka akan segera diserahkan ke PN Kalianda dalam waktu dekat.

close