Secara khusus, Jenggis memberikan penilaian terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa lainnya, Andy Yams.
Menurutnya, Andy Yams telah kooperatif dengan petugas guna mengungkap jaringan pengedar narkoba internasional yang melibatkan Liong Kim Ping.
Apalagi, imbuhnya, dalam persidangan, Andy mengakui bahwa ia terpaksa menjadi pengantar paket sabu-sabu yang menjadi milik temannya Henki, warga Jalan Bambu Kuning, Pekanbaru, karena terbelit utang untuk mengobati ibunya yang sakit.
"Seharusnya hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya," terang penasihat hukum yang disediakan negara tersebut.
Menurutnya, nota banding kedua tersangka akan segera diserahkan ke PN Kalianda dalam waktu dekat.
Menurutnya, Andy Yams telah kooperatif dengan petugas guna mengungkap jaringan pengedar narkoba internasional yang melibatkan Liong Kim Ping.
Apalagi, imbuhnya, dalam persidangan, Andy mengakui bahwa ia terpaksa menjadi pengantar paket sabu-sabu yang menjadi milik temannya Henki, warga Jalan Bambu Kuning, Pekanbaru, karena terbelit utang untuk mengobati ibunya yang sakit.
"Seharusnya hal tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya," terang penasihat hukum yang disediakan negara tersebut.
Menurutnya, nota banding kedua tersangka akan segera diserahkan ke PN Kalianda dalam waktu dekat.