TUTUP
Lampung

Kasus Sebalang Pasti Rugikan Negara

Admin
07 July 2012, 3:16 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:31:36Z
Wendy Melfa

LAMPUNG - Nominal kerugian negara berdasarkan hasil audit perhitungan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Lampung atas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang Rp 26,6 miliar diketahui pekan depan.

Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pemberitahuan dari BPK bahwa dalam perkara tersebut sudah ditemukan kerugian negara.

"Berdasarkan pemberitahuan dari BPK, perkara Sebalang telah dinyatakan ada kerugian negara. Untuk nominal kerugian masih menunggu pemaparan dari BPK kepada jajaran Kejati Lampung," ujar Ketua Tim Penyidik yang juga Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung Sarjono Turin, Jumat (6/7).

Ditanya kapan waktu pemaparan dari BPK? Sarjono memastikan pekan depan, namun dia enggan memberitahu tanggal pastinya.

Sarjono menjelaskan, setelah pihaknya menerima secara resmi hasil audit perhitungan kerugian negara atas perkara Sebalang, maka berkas perkara atas dua tersangka Wendy Melfa dan Hendry Angga Kesuma akan segera dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam perkara tersebut Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka yaitu Wendy Melfa, mantan wakil bupati dan bupati Lampung Selatan dan Hendri Angga Kesuma, Direktur PT Naga Intan, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan PLTU Sebalang. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi.

Perkara tersebut terjadi karena pembebasan lahan PLTU Sebalang pada 2007 diduga bertentangan dengan aturan hukum. Diduga harga tanah yang dibebaskan dimahalkan, sehingga tanah yang dibayar tidak sesuai dengan yang dibebaskan.

Selain itu, juga diduga terjadi mark up harga tanah saat pengadaan lahan seluas 66 hektare sebesar Rp 26,6 miliar yang ditempati PLTU Sebalang. Harga tanah tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku ketika itu.

close