TUTUP
Lampung

Lagi, Kejati Gagal Periksa Harta Wendy

Admin
21 July 2012, 4:34 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:31:08Z
Wendy Melfa

LAMPUNG - Penyidik Kejati Lampung untuk kedua kalinya kembali batal memeriksa harta kekayaan mantan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa, tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang Rp 26,6 miliar.

Wendy, yang saat ini ditahan di Rutan Way Huwi, batal diperiksa karena sedang sakit.

"Seharunya Wendy, Kamis (19/7/2012) kami periksa tentang jumlah harta kekayaannya. Namun ia sedang sakit, sehingga pemeriksaannya ditunda," ujar Asintel Kejati Lampung Sarjono Turin, Jumat (20/7/2012).

Untuk itu, lanjut Sarjono, penyidik Kejati Lampung akan kembali mengagendakan pemeriksa terhadap Wendy.

Sebelumnya Wendy pernah menolak diperiksa oleh penyidik. Saat ditanya apabila Wendy kembali menolak diperiksa, Sarjono mengatakan, "Berdasarkan Pasal 28 UU Tipikor sifatnya wajib. Jika ia menolak diperiksa maka ada sanksi pidananya. Sehingga penyidik bisa melakukan akumulasi pidana tersebut dalam tuntutan (di persidangan)," katanya.

Sementara, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa Direktur PT Naga Intan Hendri Angga Kesuma, tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang Rp 26,6 miliar, Jumat (20/7/2012).

Hendri tiba di Kejati Lampung pukul 10.00 WIB, dengan dibawa mobil tahanan Kejati dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung yang juga Ketua Tim Penyidik Sarjono Turin seusai salat Jumat menyatakan, Hendri diperiksa dengan agenda meminta keterangan tentang jumlah harta kekayaannya.

Sarjono menjelaskan, semua tersangka perkara korupsi wajib memberikan keterangan atas jumlah harta kekayaannya. "Berdasarkan Pasal 28 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau anak, yang diketahui atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jelas Sarjono.

Lanjut Sarjono, pemeriksaaan mengenai hartanya Hendri, juga diperlukan penyidik untuk persiapan kalau pada saat melakukan penuntutan uang pengganti.

Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka: Wendy Melfa, mantan wakil bupati dan bupati Lampung Selatan dan Hendri Angga Kesuma, Direktur PT Naga Intan, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan PLTU Sebalang. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi.

Perkara tersebut terjadi karena pembebasan lahan PLTU Sebalang pada 2007  diduga bertentangan dengan aturan hukum. Diduga harga tanah yang dibebaskan dimahalkan, sehingga tanah yang dibayar terlalu mahal dan juga luas tanah tidak sesuai dengan yang dibebaskan.

Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara pada proyek pengadaan tanah PLTU Sebalang tersebut. Selain itu juga diduga  terjadi mark up harga tanah saat pengadaan lahan seluas 66 hektare sebesar Rp 26,6 miliar, yang ditempati PLTU Sebalang. Harga tanah tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku ketika itu.

close