PESAWARAN – Karena merasa ditipu dengan modus menjanjikan proyek, Silahudin akhirnya melaporkan Edi Natamenggala ke Polda Lampung.
Menurut Silahudin, Edi diduga menggelapkan uang miliknya sebesar Rp 225 juta dengan menjanjikan proyek di Dinas Pengairan Pesawaran.
Silahudin, yang tinggal di Pulang Panggung, mengaku dugaan penipuan terjadi pada Jumat (8/4/2011) lalu di sebuah rumah makan di Kabupaten Pesawaran. Saat itu dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 225 juta kepada terlapor Edi.
Edi, kata dia, menjanjikan dirinya akan mendapatkan proyek di dinas pengairan dengan syarat menyetorkan uang Rp 225 juta. Pasalnya, Edi mengaku sebagai sepupu Bupati Pesawaran Arisandi.
"Karena dia ngaku sepupu bupati, makanya saya percaya, dan uang itu saya berikan," ujar Silahudin, Kamis (19/7/2012).
Namun, setelah uang diserahkan ke Edi, proyek yang dijanjikan senilai Rp 850 juta hingga kini hanya isapan jempol. Sehingga Edi dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uamg sebesar Rp 225 juta, dan dilaporkan ke Polda dengan nomor laporan Tbl/392/VII/2012/spkt.
Edi Natamenggala saat dihubungi melalui ponsel tidak mengangkat. Pesan singkat yang dikirim wartawan juga belum dibalas.