TUTUP
Lampung

Wendy: Pengadaan Tanah PLTU Tidak Dikorupsi

Admin
20 June 2012, 8:06 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:31:49Z

LAMPUNG - Mantan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa  kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Lampung, Rabu (20/6/2012).

Wendy diperiksa sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang Rp 26,6 miliar sejak pukul 10.50 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Seusai menjalani pemeriksaan, Wendy menyatakan bahwa proyek pengadaan tanah PLTU Sebalang tidak melanggar hukum dan bebas dari korupsi.

"Proyek pengadaan tanah tidak ada perbuatan pidananya dan tidak (ada) korupsinya," ujar Wendy.
Wendy diperiksa sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang Rp 26,6 Miliar sejak Pukul 10.50 WIB dengan didampingi tim penasihat hukumnya.

Wendy dicecar 12 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Lampung. "Beliau (Wendy) ditanya 10 pertanyaan, salah satunya seputar honor panitia pengadaan tanah," ujar juru bicara tim kuasa hukum Wendy Melfa, Rozali Umar.

Wendy selesai diperiksa pada Pukul 14.30 WIB dan langsung dibawa kembali ke Rutan Way Huwi dengan mobil tahanan Kejati Lampung.

Pada Pukul 12.00 WIB Wendy keluar dari ruang penyidik untuk istirihat dan sholat. Pada Pukul 13.00 Wendy  kembali menjalani pemeriksaan.

Saat disela-sela istirahat, Wendy menyatakan dirinya diperiksa seputar honor pantia pembebasan tanah (P2T) oleh penyidik Kejati Lampung. "Saya ditanya seputar honor P2T dan sudah saya jelaskan ke penyidik," ujar Wendy.

close