![]() |
Syarkoti Toha (kemeja putih) |
TULANGBAWANG - Setelah sempat tertunda, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Mesuji Syarkoti Thoha, Kamis (14/6).
Syarkoti, yang berniat maju dalam Pilkada Lampung Barat itu, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan Mesuji tahun 2010.
Syarkoti datang ke Kejari Menggala sekitar pukul 11.00 wib Kamis siang. Beberapa saat setelah hadir di kejari, Syarkoti yang mengenakan kemeja krem garis-garis, langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik kejari.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Andre Setiawan mengatakan, Syarkoti Thoha diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan Mesuji tahun 2010.
"Ini adalah pemeriksaan lanjutan dari yang sebelumnya. Kali ini dia (Syarkoti) diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami pemeriksaan sebelumnya," terang Andre.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Menggala menetapkan Syarkoti Toha sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Perhubungan Mesuji tahun 2010.
Penyimpangan anggaran tersebut diduga dilakukan Syarkoti Toha ketika masih menjabat sebagai Kadishub Mesuji.
Kasi Pidsus Kejari Menggala, Andre Setiawan mengutarakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi, kasus tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
Andre mengaku, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa 13 saksi yang ada di Dinas Perhubungan Mesuji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Andre menyebut, ada indikasi penyimpangan anggaran di Dinas Perhubungan Kabupaten Mesuji yang menyebabkan kerugian negara.
"Indikasi itu ada (penyimpangan anggaran), mulai dari data fiktif, kemudian pengadaan pekerjaan fiktif. Semua saksi yang kita periksa membenarkan indikasi tersebut," katanya.
Andre mengatakan, indikasi penyimpangan tersebut terdapat pada beberapa item pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ada di Dinas Perhubungan Mesuji tahun 2010 yang lalu. Semua pekerjaan tersebut diduga kuat dilakukan oleh Syarkoti Toha ketika masih menjabat Kadis Perhubungan tahun 2010 lalu.
"Pengadaan tersebut dianggarkan tahun 2010 tapi tidak dilaksanakan oleh bersangkutan (Syarkoti Toha), begitu ketahuan oleh inspektorat dan kejaksaan langsung dibeli barang-barang itu tahun 2011. Dibelikannya barang-barang itu bukan tidak mungkin untuk menutupi perbuatanya. Tapi kan perbuatan (pembelian barang) itu tahun anggaran sudah selesai," ujarnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Syarkoti ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Andre menuturkan, kasus tersebut bermula dari hasil laporan Inspektorat Kabupaten Mesuji yang ditembuskan ke Kejari Menggala. Kemudian oleh kejaksaan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Ternyata hasil temuan tim kejaksaan sama dengan temuan dari inspektorat. Kemudian kasusnya kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," beber Andre.
"Ini adalah pemeriksaan lanjutan dari yang sebelumnya. Kali ini dia (Syarkoti) diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami pemeriksaan sebelumnya," terang Andre.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Menggala menetapkan Syarkoti Toha sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Perhubungan Mesuji tahun 2010.
Penyimpangan anggaran tersebut diduga dilakukan Syarkoti Toha ketika masih menjabat sebagai Kadishub Mesuji.
Kasi Pidsus Kejari Menggala, Andre Setiawan mengutarakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi-saksi, kasus tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
Andre mengaku, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa 13 saksi yang ada di Dinas Perhubungan Mesuji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Andre menyebut, ada indikasi penyimpangan anggaran di Dinas Perhubungan Kabupaten Mesuji yang menyebabkan kerugian negara.
"Indikasi itu ada (penyimpangan anggaran), mulai dari data fiktif, kemudian pengadaan pekerjaan fiktif. Semua saksi yang kita periksa membenarkan indikasi tersebut," katanya.
Andre mengatakan, indikasi penyimpangan tersebut terdapat pada beberapa item pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ada di Dinas Perhubungan Mesuji tahun 2010 yang lalu. Semua pekerjaan tersebut diduga kuat dilakukan oleh Syarkoti Toha ketika masih menjabat Kadis Perhubungan tahun 2010 lalu.
"Pengadaan tersebut dianggarkan tahun 2010 tapi tidak dilaksanakan oleh bersangkutan (Syarkoti Toha), begitu ketahuan oleh inspektorat dan kejaksaan langsung dibeli barang-barang itu tahun 2011. Dibelikannya barang-barang itu bukan tidak mungkin untuk menutupi perbuatanya. Tapi kan perbuatan (pembelian barang) itu tahun anggaran sudah selesai," ujarnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Syarkoti ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Andre menuturkan, kasus tersebut bermula dari hasil laporan Inspektorat Kabupaten Mesuji yang ditembuskan ke Kejari Menggala. Kemudian oleh kejaksaan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Ternyata hasil temuan tim kejaksaan sama dengan temuan dari inspektorat. Kemudian kasusnya kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," beber Andre.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Syarkoti, yang ketika itu ditemani dua orang kerabatnya, langsung menuju mobil Daihatsu Luxio warna silver yang terparkir di samping kejari.
Syarkoti, yang berniat maju dalam Pilkada Lampung Barat itu, tidak mau berkomentar, saat ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaan. "Saya no comment, kita tunggu kuasa hukum saya," jawab Syarkoti singkat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala akan kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Mesuji, Syarkoti Thoha, Kamis (21/06/12), pekan depan.
"Untuk hari ini pemeriksaannya belum masuk subtansi. Jadi akan (pemeriksaan) kembali dilanjutkan Kamis pekan depan," terang Kasipidsus Kejari Menggala, Andre Setiawan.
Dia beralasan, tidak dilanjutkannya pemeriksaan Syarkoti lantaran yang bersangkutan tidak bersedia diperiksa karena tidak didampingi kuasa hukumnya.
"Dia (Syarkoti) sudah menunjuk Sukoyono SH MH sebagai kuasa hukumnya, berdasarkan surat kuasa nomor 04/PID.SK/UPBH-STIH-M/VI/12/KTB yang diserahkan ke kami. Tapi yang bersangkutan menolak untuk diperiksa karena tidak didampingi kuasa hukum yang berhalangan hadir," terang Andre.
"Untuk hari ini pemeriksaannya belum masuk subtansi. Jadi akan (pemeriksaan) kembali dilanjutkan Kamis pekan depan," terang Kasipidsus Kejari Menggala, Andre Setiawan.
Dia beralasan, tidak dilanjutkannya pemeriksaan Syarkoti lantaran yang bersangkutan tidak bersedia diperiksa karena tidak didampingi kuasa hukumnya.
"Dia (Syarkoti) sudah menunjuk Sukoyono SH MH sebagai kuasa hukumnya, berdasarkan surat kuasa nomor 04/PID.SK/UPBH-STIH-M/VI/12/KTB yang diserahkan ke kami. Tapi yang bersangkutan menolak untuk diperiksa karena tidak didampingi kuasa hukum yang berhalangan hadir," terang Andre.