BANDARLAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa, tersangka korupsi kasus pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Sebalang Lampung Selatan, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (6/6).
Pemeriksaan Wendy Melfa itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas Direktur PT Niaga Intan Hendry Angga Kesuma, tersangka kasus dugaan penggelembungan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Sebalang, Lampung Selatan.
"Saya diperiksa sebagai saksi, panggilan ini pun sebagai bentuk kooperatif," kata Wendy.
Mantan Bupati Lampung Selatan yang juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang senilai Rp26,6 miliar tersebut tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.
Pemeriksaan Wendy sebagai saksi kasus dugaan "mark-up" pengadaan tanah tersebut berlangsung di ruang penyidik Kejati Lampung. Selama pemeriksaan Wendy didampingi dua pengacaranya, Amaluddin dan Ardian Angga.
Sebelumnya, mantan Bupati Lampung Selatan ini menolak dipanggil Kejati, karena menurutnya pemanggilan tersebut tidak jelas, karena dirinya tidak ditulis sebagai saksi siapa.
"Waktu itu itu barang kali administrasinya yang salah, karena saya dipanggil hari itu dan diperiksa hari itu juga," katanya.
Di dalam surat panggilannya pun, lanjut dia, tidak disebutkan pemanggilan itu sebagai saksi untuk kasus dan tersangka siapa, sehingga diputuskan untuk tidak dapat hadir dalam pemeriksaan.
Setelah pihak Kejati memperbaiki surat panggilan tersebut, dirinya hadir untuk diperiksa kasus dugaan penggelembungan pembelian tanah dengan tersangka Hendry Angga Kesuma, dan itu merupakan bentuk kooperatif.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku belum mengerti benar materi pemeriksaan. Ia mengaku ditanya terkait prosedur rapat dan berdasarkan berita di media massa tentang pengadaan tanah PLTU.
Wendy diperiksa sekitar 2,5 jam sebagai saksi perkara korupsi pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang senilai Rp26,6 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Pohan Lasphy mengatakan, jumlah kerugian negara akibat korupsi PLTU Sebalang masih dalam audit BPK.
"Kejati masih menunggu hasil audit BPK, yang diperiksa oleh tim penyidiknya (timdik)," kata dia.
Kemudian, tersangka lain bisa saja terjadi, apa bila tim BPK menemukan dua barang bukti baru yang mengarah kepada tersangka lain.
"Kemungkinan penambahan tersangka selalu ada, jika ada dua barang bukti baru," kata dia menambahkan.
sumber
Pemeriksaan Wendy Melfa itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas Direktur PT Niaga Intan Hendry Angga Kesuma, tersangka kasus dugaan penggelembungan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Sebalang, Lampung Selatan.
"Saya diperiksa sebagai saksi, panggilan ini pun sebagai bentuk kooperatif," kata Wendy.
Mantan Bupati Lampung Selatan yang juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang senilai Rp26,6 miliar tersebut tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.
Pemeriksaan Wendy sebagai saksi kasus dugaan "mark-up" pengadaan tanah tersebut berlangsung di ruang penyidik Kejati Lampung. Selama pemeriksaan Wendy didampingi dua pengacaranya, Amaluddin dan Ardian Angga.
Sebelumnya, mantan Bupati Lampung Selatan ini menolak dipanggil Kejati, karena menurutnya pemanggilan tersebut tidak jelas, karena dirinya tidak ditulis sebagai saksi siapa.
"Waktu itu itu barang kali administrasinya yang salah, karena saya dipanggil hari itu dan diperiksa hari itu juga," katanya.
Di dalam surat panggilannya pun, lanjut dia, tidak disebutkan pemanggilan itu sebagai saksi untuk kasus dan tersangka siapa, sehingga diputuskan untuk tidak dapat hadir dalam pemeriksaan.
Setelah pihak Kejati memperbaiki surat panggilan tersebut, dirinya hadir untuk diperiksa kasus dugaan penggelembungan pembelian tanah dengan tersangka Hendry Angga Kesuma, dan itu merupakan bentuk kooperatif.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku belum mengerti benar materi pemeriksaan. Ia mengaku ditanya terkait prosedur rapat dan berdasarkan berita di media massa tentang pengadaan tanah PLTU.
Wendy diperiksa sekitar 2,5 jam sebagai saksi perkara korupsi pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang senilai Rp26,6 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Pohan Lasphy mengatakan, jumlah kerugian negara akibat korupsi PLTU Sebalang masih dalam audit BPK.
"Kejati masih menunggu hasil audit BPK, yang diperiksa oleh tim penyidiknya (timdik)," kata dia.
Kemudian, tersangka lain bisa saja terjadi, apa bila tim BPK menemukan dua barang bukti baru yang mengarah kepada tersangka lain.
"Kemungkinan penambahan tersangka selalu ada, jika ada dua barang bukti baru," kata dia menambahkan.
sumber