LAMPUNG - Rencana penarikan aset lahan pemprov yang saat ini dijadikan kawasan indsutri Lampung (kail) saat ini telah menjadi pembahasan panitia khusus (pansus) terkait raperda tentang penarikan penyertaa modal saham pemerintah daerah pada PT Kail dan penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam modal saham PT Lampung Jasa Utama (LJU).
PT LJU merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Lampung. Ketua Banleg DPRD Lampung Farouk Danial mengatakan, DPRD akan mengalihkan penyertaan modal berupa aset lahan tersebut kepada PT LJU. Pembangunan kail, lanjut Farouk, akan menjadi kewenangan penuh PT LJU. DPRD hanya akan melakukan pengawasan serta merumuskan target pembangunan yang harus dicapai.
"Kami akan bangun dari awal lagi. Kami akan memberikan pengawasan supaya tidak terjadi seperti kondisi kail sekarang," papar Farouk, Kamis (14/6). Diungkapkan, aset lahan tersebut telah dikonversikan dalam bentuk saham kepada PT Kail yang selama ini mengelola kail. "Lahan pemprov yang digunakan sekitar 300-an hektare. Itu dikonversi menjadi saham senilai empat persen," ungkap Farouk.
Penarikan aset lahan akan dilakukan, karena PT Kail dianggap tidak mampu mengembangkan kawasan tersebut. Padahal, pemprov telah memberikan penyertaan modal sejak 1996 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Pemprov Lampung kepada PT Kail.
"Faktanya, sampai sekarang kawasan itu justru tidak terurus. Pemprov tidak mendapat satu rupiah pun dari penyertaan aset yang diberikan," terang Farouk.
Untuk mengetahui kondisi lebih detail mengenai kail, DPRD Lampung berencana melakukan peninjauan lapangan pada Senin (18/6) mendatang. DPRD pun akan langsung mengadakan rapat di lokasi tersebut. "Kami akan melihat kondisi. Kami belum memastikan akan menarik aset atau memberi kesempatan PT Kail untuk revitalisasi. Kami lihat kondisi dulu baru mengambil kesimpulan," urai Farouk.
Farouk mengungkapkan, aset lahan tersebut telah dikonversikan dalam bentuk saham kepada PT Kail yang selama ini mengelola kail. "Lahan pemprov yang digunakan sekitar 300-an hektare. Itu dikonversi menjadi saham senilai empat persen," ungkap Farouk.
PT LJU merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Lampung. Ketua Banleg DPRD Lampung Farouk Danial mengatakan, DPRD akan mengalihkan penyertaan modal berupa aset lahan tersebut kepada PT LJU. Pembangunan kail, lanjut Farouk, akan menjadi kewenangan penuh PT LJU. DPRD hanya akan melakukan pengawasan serta merumuskan target pembangunan yang harus dicapai.
"Kami akan bangun dari awal lagi. Kami akan memberikan pengawasan supaya tidak terjadi seperti kondisi kail sekarang," papar Farouk, Kamis (14/6). Diungkapkan, aset lahan tersebut telah dikonversikan dalam bentuk saham kepada PT Kail yang selama ini mengelola kail. "Lahan pemprov yang digunakan sekitar 300-an hektare. Itu dikonversi menjadi saham senilai empat persen," ungkap Farouk.
Penarikan aset lahan akan dilakukan, karena PT Kail dianggap tidak mampu mengembangkan kawasan tersebut. Padahal, pemprov telah memberikan penyertaan modal sejak 1996 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Pemprov Lampung kepada PT Kail.
"Faktanya, sampai sekarang kawasan itu justru tidak terurus. Pemprov tidak mendapat satu rupiah pun dari penyertaan aset yang diberikan," terang Farouk.
Untuk mengetahui kondisi lebih detail mengenai kail, DPRD Lampung berencana melakukan peninjauan lapangan pada Senin (18/6) mendatang. DPRD pun akan langsung mengadakan rapat di lokasi tersebut. "Kami akan melihat kondisi. Kami belum memastikan akan menarik aset atau memberi kesempatan PT Kail untuk revitalisasi. Kami lihat kondisi dulu baru mengambil kesimpulan," urai Farouk.
Farouk mengungkapkan, aset lahan tersebut telah dikonversikan dalam bentuk saham kepada PT Kail yang selama ini mengelola kail. "Lahan pemprov yang digunakan sekitar 300-an hektare. Itu dikonversi menjadi saham senilai empat persen," ungkap Farouk.
Dengan ditariknya aset lahan pemprov, PT Kail harus memindahkan operasional kerja mereka. Farouk mengungkapkan, PT Kail harus memindahkan bangunan yang telah ada karena lahan akan diambil kembali. "(Penarikan aset) ini tidak membubarkan PT Kail. Kami hanya mengambil kembali penyertaan modal kami. Dengan demikian, PT Kail tentunya harus pindah karena lahan kami ambil kembali," tutur Farouk.