TUTUP
Lampung

Andy Achmad SJ : Saya Bukan Satono

Admin
14 May 2012, 2:17 PM WAT
Last Updated 2012-05-14T07:58:43Z
Andy Achmad Sampurna Jaya
BANDARLAMPUNG - Sikap gentleman dan kooperatif mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, yang menyerahkan diri sebelum dilayangkan surat pemanggilan eksekusi dihargai oleh pihak Kejari Bandarlampung.

"Ini patut dihargai, setidaknya memberi contoh baik pada terpidana lainnya seperti Satono. Dari awal saya sudah yakin, bahwa dia tidak akan mempersulit pencarian dan nyatanya dia membuktikan semua itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung Priyanto hari ini di Bandarlampung.

Menurutnya, Kanjeng, sapaan akrab Andy Achmad, baru saja tiba dari Jakarta, dan langsung mendatangi kantor Kejari untuk menyerahkan diri.

"Saya menjamin dia tidak akan lari, hari ini, dia langsung masuk ke lembaga pemasyarakatan (LP) Rajabasa, namun sebelumnya, dia dipersilakan untuk mengambil perbekalan seperti pakaian dan lainnya," katanya.

Sementara itu, Andy Achmad saat mendatangi kantor Kejari, menjamin dirinya tidak akan melarikan diri.

"Saya menjunjung tinggi keadilan di negeri ini, saya bukan Satono, saya lahir di Lampung dan akan mati juga di Lampung, dan saya telah buktikan bahwa saya tidak lari," katanya.

Meski menilai vonis 12 tahun penjara yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak sesuai dengan kejahatan korupsi yang pernah ia lakukan, Kanjeng mengaku siap menerima keputusan yang dibebankan kepadanya terkait kasus korupsi dana APBD, dengan menyimpan kas daerah di bank perkreditan rakyat (BPR) Tripanca Setiadana senilai Rp28 miliar.

"Saya meminta majelis MA mempertimbangkan perkara itu, agar keputusan yang dikeluarkan bisa dievaluasi dan diputuskan dengan benar," ujarnya.

MA menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa Andi Achmad Sampurna Jaya tetap ditahan dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti senilai Rp20,5 miliar.

Terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider. 

close