TUTUP
Lampung

Politik Ismail Ishak Dinilai Kotor

Admin
10 March 2012, 12:26 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:26:51Z
Ismail Ishak
BANDARLAMPUNG – Kendati apa yang dilakukan tidak menyalahi aturan, namun langkah Wakil Bupati Mesuji terpilih Ismail Ishak yang menolak dilantik, dikecam berbagai pihak. Bahkan para pakar hukum menilai, ini sebagai bukti jika etika berpolitik Ismail Ishak tidak bersih.

Kepala Laboratorium Politik dan Otonomi Daerah (Polotda) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung Syafarudin, M.A., mengatakan kasus politik di Mesuji ibarat benang kusut yang harus diurai. 

’’Harusnya jika mengedepankan etika berpolitik dan pemerintahan, ya kedepankan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Jika terus mengulur-ulur waktu, ini trik politik yang kotor,’’ tegasnya.

Menurutnya, dalam UU No 32 Tahun 2004 dan UU No. 10 Tahun 2008 baru diatur tentang kepala daerah yang telah dilantik dan di SK-kan kemudian menjadi terdakwa atau terpidana terlebih untuk kasus korupsi, maka otomatis di nonaktifkan. Sementara di Mesuji, Wakil Bupati terpilih Ismail Ishak belum dilantik dan belum memiliki SK secara de jure dan de facto serta belum disahkan dalam sidang paripurna.

’’Oleh sebab itu, ia (Ismail) berkelit dan tidak mau dilantik sebelum kasusnya selesai. Ini akal-akalannya dia untuk mengulur-ulur waktu, dengan cara menyalahkan hokum. Harapan utamanya adalah tidak adanya pelantikan, sehingga saat kasusnya selesai, ia dilantik dan tidak bisa dinonaktifkan,’’ paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan kasus ini merupakan perpaduan kasus hukum dan politik. Kompromi politik yang ditawarkan untuk menjadi solusi pun tidak sederhana. Seperti yang dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi. Banyak pihak yang harus melakukan kompromi, termasuk DPRD setempat. ’’Kasihan Khamamik sebagai bupati terpilih. Dia kan tidak ada persoalannya dengan masalah hukum,’’ ujarnya. Menurutnya sulitnya perkara ini untuk diselesaikan salah satunya adalah UU yang ada tidak mengatur hal ini. jika harus menunggu revisi, maka membutuhkan waktu yang lama.

Sementara, pakar hukum Tata Negara Jimly Ashiddiqi mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih tetap bisa dilaksanakan meski hanya bupatinya, tanpa harus berdampingan dengan wakilnya. Hanya saja kata mantan ketua Mahkamah konstitusi (MK) itu menilai, perlu adanya keberanian dari Kementerian Dalam Negeri untuk membuat terobosan hukum, dalam mengambil kebijakan untuk pelantikan.

Jimly sangat menyayangkan karena selama ini hukum di Indonesia hanya dilihat sebagai formalitas dan tidak dipahami secara benar. ’’Tinggal pilihan kebijakannya saja untuk mengambil keputusan tegas (melantik bupati saja),’’ ujarnya.

Terlebih lagi, Ismail Ishak berstatus terpidana setelah dinyatakan bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum mengikat. Pelantikan wakil bupati yang bermasalah itu kata Jimly, hanya akan merusak citra pemerintahan karena melantik orang yang sudah jelas salah di mata hukum.

Apalagi, Jimly menilai roda pemerintah masih bisa berjalan tanpa ada wakil bupati.  ’’Jelas sekali (Ismail Ishak) sudah salah. Ya nggak usah dilantik. Ini sudah tidak benar, ngawur (bila melantik orang bermasalah hukum),’’ ucapnya.

Bila pemerintah tetap ngotot melantiknya, maka Kemendagri akan bekerja dua kali. Karena setelah dilantik lanjut Jimly,  Ismail tetap harus di non-aktifkan. Ditegaskanya, seorang kepala daerah yang tengah menjabat saja ketika tersangkut masalah hukum dan dipidanakan, pemerintah wajib mencopot jabatanya. ’’Terpidana itu syarat untuk diberhentikan dari jabatanya. Kok ini malah dilantik. Melantik seorang terpidana akan jadi aib pemerintah," tandasnya.

Bisa Dilawan
Pakar Hukum Tata Negara lainya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pelantikan kepala daerah itu tetap bisa dilakukan oleh gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri terhadap bupati, tanpa didampingi wakilnya.  ’’Setahu saya, cuma presiden (yang harus dilantik bersama wakilnya). Dia (Ismail Ishak) tak mau dilantik, ya biar bupatinya saja,’’ kata Yusril kepada koran ini.

Namun kata Yusril, langkah untuk melantik hanya bupati saja, butuh keberanian dari pemerintah untuk menetukan sikap. ’’Mendagri harus mengambil keputusan tegas dan harus ada keberanian,’’ ujarnya.
Yusril berharap, jangan sampai roda pemerintahan di kabupaten Mesuji jadi terhambat hanya karena kesalahan pribadi Ismail Ishak yang membuatnya dipidanakan, berimbas pada tidak adanya kepastian dari pasanganya untuk menjabat bupati. ’’Bila hasilnya nanti, wakilnya melakukan perlawanan hukum (karena tak dilantik sebagai wakil bupati), bisa dilawan lagi,’’ pungkasnya.

Sementara Kementerian Dalam Negeri tak membantah bila pelantikan kepala daerah bisa dilakukan tanpa harus ada wakilnya. Namun, sebelum itu dilakukan pihak Kemendagri juga harus memahami dan melakukan kajian mendalam. Terlebih lagi, kewenangan untuk pelatikan sudah diserahkan kepada gubernur Lampung.

’’Memang benar, itu bisa dilakukan (pelatikan bupati saja). Kita juga harus memahami dan mengkaji mendalam,’’ kata kapuspn Kemendagri Raydonnizar Moenuk. Memahami ini dalam artian kata Dony, apa dan bagaiman cara memaknai pasangan calon dan apa yang dikenal dengan sitem paket.  ’’Apakah dia (pasangan) merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan atau bagaimana, karena waktu pemilihan mereka pasangan calon,’’ ujar Dony.

Menurut Dony, tidak ada yang salah dengan dua pakar hukum yang menyatakan harus ada keberanian dari pemerintah  untuk melakukan terobosan hukum. Tapi kata dia, keberanian yang mana dan seperti apa karena kewenangan pelantikan itu sudah diserahkan ke Gubernur Lampung.

Dia menambahkan, bisa saja gubernur melantik bupatinya saja karena sudah menjadi kewenanganya. Tapi sebelum itu dilakukan harus melaporkan langkah yang akan diambil itu kepada Mendagri untuk melakukan kajian rekomendasi tersebut. ’’Akankah mendagri menyetujuinya, itu akan kita pertimbangan,’’ ucapnya.

Menanggapi ini, Ismail Ishak lewat juru bicara keluarga Leksi Ishak menjawab singkat bahwasanya tak ada niat dari Ismail Ishak untuk membatalkan pelantikan kepala daerah Mesuji.  ’’Bapak hanya minta penundaan. Kalau dalam waktu dekat ini mau diagendakan pelantikan, Beliau masih belum mau. Kecuali status tahanan beliau bisa diluar. Bukan berarti mau membatalkan,’’ terang Leksi. (kyd/eka/wdi/rus)
close