TUTUP
Lampung

Dewan Minta Pemkab Tegas pada Investor Nakal

Admin
14 March 2012, 1:29 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:23:08Z
Bandarjaya Plaza
LAMPUNG TENGAH  - Komisi II meminta perlunya ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam menyikapi berbagai persoalan pelanggaran hukum dan perundang-undangan yang dilakukan pihak swasta atau perusahaan di daerah setempat.

Anggota Komisi II DPRD Kadek Asian Nafiri mengatakan, memberi kemudahan memang perlu dilakukan untuk manarik dan memberi kenyamanan pada investor. Namun, bukan berarti melegalkan setiap pelanggaran hukum dan perundang - undangan yang ada.

Ia mencontohkan, apa yang terjad pada PT Kitita Alami selaku pengelola Bandar Jaya Plaza misalnya. Atau, PT GGPC terkait izin usaha perkebunan budidaya (IUPB). Kedua hal tersebut merupakan gambaran adanya pelanggaran.

Akan tetapi, Pemkab tidak pernah  mengambil tindakan secara tegas. Bahkan, terkesan Pemkab dipermainkan seperti permasalahan dengan PT Kitita Alami yang telah menunggak sekitar delapan tahun sebesar Rp 619 juta.

"Untuk PT GGPC, aturanya yang jelas itu ajukan dahulu izinya baru ditanam. Bukan ditanam dulu baru diajudan izinnya. Saat saya kunker ke sana dan mempertanykan persoalan itu, dijawab mereka telah mendapatkan izin secara lisan," terangnya, Selasa (13/3). (trb)
close