Azis Syamsuddin |
ANGGOTA Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, Azis Syamsuddin, mengatakan dugaan adanya tindak pidana dan bahkan pelanggaran HAM dalam kasus Mesuji harus ditelusuri serta diproses benar.
Menurut dia kepada ANTARA Pekanbaru, melalui jejaring komunikasi, Minggu, sengketa tanah merupakan akar masalah utama Kasus Mesuji di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, juga konflik di beberapa daerah lainnya, termasuk di Riau.
"Akar masalahnya adalah sengketa tanah sebagai ekses pelepasan lahan yang biasa dimanfaatkan masyarakat untuk mencari penghidupan di lahan tersebut," ujar dia.
Doktor ilmu hukum dan juga Wakil Ketua Komisi III itu merupakan salah satu anggota tim DPR RI yang tengah mencari masukan tentang kasus Mesuji tersebut di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.
"Temuan awal menunjukkan, konflik yang memicu tewasnya warga berawal dari sengketa lahan. Inilah yang perlu ditata," kata dia.
Karena itu, kata politisi muda Partai Golkar itu, dugaan adanya tindak pidana dan bahkan pelanggaran HAM, harus juga ditelusuri serta diproses benar.
Panggil Menhut-BPN
Komisi III DPR akan memanggil Menteri Kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung, dan BPN terkait konflik agraria yang memicu pada aksi kekerasan di Mesuji, Lampung.
Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Azis Syamsudin, di Bandarlampung, Minggu, mengatakan konflik agraria merupakan akar permasalahan timbulnya kekerasan di Mesuji yang menewaskan dua warga di daerah itu.
Menurut dia, berdasarkan penelusuran pihaknya di lapangan, ada ketidakadilan dalam pemberian izin pengelolaan tanah di kawasan Mesuji, antara perusahaan dengan masyarakat.
Dia melanjutkan, rezim pemerintahan di masa lalu telah melakukan salah kebijakan dengan memberikan izin perluasan lahan bagi PT Sylva Inhutani pada 1996 untuk pengelolaan lahan dari 33 ribuan hektare menjadi 42 ribuan.
sumber: antara